Bandung, BeritaTKP.com – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), kini menjalani penahanan di sel khusus Mapolda Jawa Barat. Selama masa penahanan, tersangka ditempatkan seorang diri dan berada dalam pengawasan ketat petugas.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan sel tempat Taufik ditahan telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) guna memantau seluruh aktivitas tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Menurut Rudi, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, guna mengetahui kondisi psikologis tersangka sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” jelas Rudi.
Kapolda menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan yang sangat keji dan di luar batas kewajaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, ditemukan sejumlah kerusakan fisik pada tubuh korban yang diduga merupakan akibat dari penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah rumah milik kerabatnya di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa sore (23/6/2026).
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Saat ini penyidik masih terus mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(æ/red)





