Labuhanbatu Utara, BeritaTKP.com – Kasus kematian seorang warga di area perkebunan kelapa sawit yang semula diduga sebagai kecelakaan akhirnya terungkap sebagai tindak penganiayaan. Peristiwa tragis tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal diketahui bernama Luis David Hutabarat. Sementara dua rekannya, Doni Romadan dan Sutomi, mengalami sejumlah luka akibat aksi kekerasan yang terjadi di kawasan perkebunan sawit perusahaan di Labuhanbatu Utara.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa insiden tersebut bermula dari dugaan pencurian buah sawit yang dituduhkan kepada para korban. Pada Selasa sore, 16 Juni 2026, korban dan rekan-rekannya yang baru pulang dari kebun dihentikan oleh sejumlah orang di kawasan Blok K-33 PT APN.
Situasi kemudian memanas hingga berujung keributan. Dalam kejadian itu, Luis disebut sempat terlibat benturan dengan salah satu pelaku berinisial BD sebelum akhirnya menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan dirinya tak sadarkan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat gangguan pernapasan yang dipicu tekanan pada bagian leher, sehingga suplai oksigen ke paru-paru terhambat.
Polisi telah menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. BD diduga berperan sebagai pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara dua tersangka lainnya, KMH dan IFK, diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP yang mengatur tindak penganiayaan berat dan pengeroyokan.
Perkembangan kasus semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai keterlibatan unsur militer. Komandan Kodim setempat menjelaskan bahwa BD yang sempat disebut sebagai anggota TNI sebenarnya telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026 dan kini berstatus warga sipil yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan.
Meski demikian, penyelidikan juga menemukan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial BDL. Yang bersangkutan telah diserahkan kepada Subdenpom untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan militer.
Pihak Subdenpom menyatakan telah menahan BDL setelah menerima pelimpahan perkara dan akan mendalami dugaan keterlibatannya berdasarkan keterangan para saksi.
Aparat TNI dan Polri menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(æ/red)





