Tangerang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan yang berlangsung sepanjang Februari hingga Mei 2026 tersebut, polisi menangkap empat warga negara asing (WNA) dan menyita ribuan mililiter cairan etomidate yang diduga akan diedarkan di Indonesia melalui produk vape.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih menjadi salah satu pintu masuk yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan etomidate ke Indonesia.
“Berkat sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan yang terungkap dalam tiga kasus ini berhasil digagalkan,” ujar Wisnu, Senin (22/6/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan bahwa empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TN, warga Singapura; CT, warga Malaysia; JZ, warga China; dan SP, warga Thailand.
Kasus Pertama: Dua WNA Ditangkap di Terminal 2F
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai dua koper milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan cairan etomidate yang disembunyikan dalam kemasan plastik dan botol produk perawatan tubuh. Dari kedua tersangka, polisi menyita total sekitar 4.000 mililiter etomidate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). TN dijanjikan imbalan sebesar 3.000 dolar Singapura, sedangkan CT disebut mendapat fasilitas perjalanan ke Indonesia sebagai kompensasi.
Kasus Kedua: Warga China Bawa Etomidate dari Thailand
Empat hari berselang, tepatnya pada 25 Mei 2026, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Terminal 2F Kedatangan Internasional.
Seorang warga negara China berinisial JZ yang tiba dari Thailand diamankan setelah petugas menemukan satu botol berisi sekitar 500 mililiter cairan etomidate yang disembunyikan di dalam koper miliknya.
Kepada penyidik, JZ mengaku diperintah oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO. Ia dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Yuan apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia.
Kasus Ketiga: WNA Thailand Bawa Empat Liter Etomidate
Sementara itu, kasus ketiga terjadi lebih awal, yakni pada 26 Februari 2026 di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial SP yang baru tiba dari Bangkok. Dalam koper miliknya ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari.
Total cairan etomidate yang ditemukan dari tersangka mencapai sekitar 4.100 mililiter. SP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial SS yang saat ini juga masuk dalam daftar pencarian aparat.
Barang Bukti Senilai Rp97 Miliar
Dari ketiga kasus tersebut, polisi menyita total sekitar 8.600 mililiter cairan etomidate dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp97,87 miliar.
Menurut penyidik, jumlah tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape yang mengandung etomidate dan berpotensi beredar di pasaran.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, termasuk memburu para pengendali yang saat ini berstatus DPO.
Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri jalur distribusi serta jaringan penerima barang di Indonesia.
Polisi menilai pengungkapan tiga kasus tersebut menjadi langkah penting dalam memutus peredaran etomidate ilegal yang belakangan marak disalahgunakan melalui media vape atau rokok elektrik.(æ/red)





