SURABAYA, BeritaTKP.com – Jagat media sosial dan lingkungan akademis Universitas Airlangga (Unair) digemparkan oleh skandal tata kelola keuangan internal mahasiswa. Seorang mahasiswi berinisial YIP, yang menjabat sebagai Menteri Keuangan pada struktural Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) periode 2025/2026, terbukti melakukan penggelapan dana kas organisasi dengan akumulasi nominal fantastis mencapai Rp97 juta.

Kendati angka kerugian materiil tergolong besar, perkara penyelewengan ini dipastikan tidak akan berlanjut ke ranah hukum pidana (kepolisian) setelah pihak rektorat memfasilitasi penyelesaian secara internal lewat mekanisme ganti rugi berjamin aset keluarga.

Konstruksi Perkara: Celah Rekening Pribadi dan Sumber Dana

Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, membeberkan bahwa akar permasalahan dari skandal korupsi skala mahasiswa ini dipicu oleh lemahnya sistem administrasi perbankan di tubuh organisasi AUBMO.

Faktor penunjang terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut meliputi:

  • Absennya Rekening Resmi: Sebagai organisasi wadah mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), AUBMO ternyata tidak memiliki rekening atas nama kelembagaan resmi.
  • Sentralisasi di Rekening Pelaku: Guna menampung aliran dana, pengurus mempercayakan seluruh uang tunai yang masuk untuk dititipkan ke dalam rekening tabungan pribadi milik YIP selaku Menteri Keuangan. Celah kontrol inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk menguras uang demi kepentingan pribadi.
  • Akumulasi Iuran 4 Angkatan: Berdasarkan penelusuran dokumen jurnalisme kampus, dana Rp97 juta tersebut bukan bersumber dari Anggaran Kegiatan Kampus (RKAT)—yang standarnya berada di bawah Rp10 juta per tahun—melainkan akumulasi dari iuran sukarela para mahasiswa penerima KIP-K yang aktif di empat angkatan.

Simbangan Motif: Antara Pengobatan Orang Tua atau Gaya Hidup

Hingga saat ini, pihak birokrasi kampus Unair masih terus melakukan pendalaman klinis guna mengunci motif murni dibalik keputusan YIP menggelapkan dana puluhan juta tersebut. Di lapangan, saat ini berkembang dua versi pembelaan yang bertolak belakang:

  1. Alibi Kemanusiaan: Berdasarkan pengakuan sepihak dari YIP kepada pihak kampus, uang tersebut terpaksa ia gunakan untuk membiayai pengobatan medis orang tuanya yang sedang sakit.
  2. Indikasi Hedonisme: Berbanding terbalik dengan pengakuan pelaku, rumor dan laporan investigasi mahasiswa di media sosial mengindikasikan kuat bahwa aliran dana tersebut habis tersedot untuk membiayai pemenuhan gaya hidup pribadi (lifestyle) pelaku.

Alasan Kampus Ambil Jalur Damai dan Mekanisme Deadline 1 Tahun

Dasar Penyelesaian Non-Litigasi:

Manajemen Unair menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menyerahkan kasus YIP ke aparat penegak hukum didasarkan pada adanya iktikad baik yang konkret serta jaminan materiil yang kuat dari pihak keluarga pelaku.

“Pelaku sudah mengakui kesalahannya secara tertulis. Pihak keluarga juga telah menyerahkan aset jaminan yang nilai taksirannya berada di atas nominal uang yang digelapkan (Rp97 juta). Kami memberikan tenggat waktu (deadline) ketat selama satu tahun kepada YIP untuk memulihkan dan mengembalikan dana tersebut secara bertahap,” tegas Pulung Siswantara pada Kamis (18/6/2026).

Pihak rektorat membantah jika penyelesaian ini dianggap sebagai bentuk pembiaran atau “damai tanpa konsekuensi”. Langkah ini diambil semata-mata demi menyelamatkan hak uang iuran jemaah mahasiswa KIP-K agar bisa kembali utuh secara cepat tanpa terhambat proses peradilan yang panjang.

Sanksi Keorganisasian dan Reformasi Sistem Finansial

Terkait status kemahasiswaan dan sanksi disiplin, Unair menyerahkan mekanisme sanksi struktural kepada pihak internal organisasi AUBMO, mengingat status iuran tersebut bersifat sukarela antarmahasiswa dan tidak masuk dalam struktur anggaran kelembagaan resmi kemahasiswaan universitas.

Sebagai langkah mitigasi jangka panjang agar kasus serupa tidak terulang kembali, Direktorat Kemahasiswaan Unair langsung melakukan intervensi administrasi. Kampus mewajibkan dan memfasilitasi AUBMO untuk segera membekukan sistem simpanan pribadi dan membuka rekening korporasi resmi atas nama organisasi, sehingga seluruh lalu lintas keuangan dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.(æ/red)