SURABAYA, BeritaTKP.com – Dunia akademik Universitas Airlangga (Unair) digemparkan oleh isu penyelewengan dana internal yang melibatkan oknum fungsionaris mahasiswa. Seorang mahasiswi berinisial YIP diduga kuat melakukan tindakan korupsi atau penggelapan dana kas organisasi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk periode jabatan 2025/2026.

Total kerugian keuangan dalam skandal ini diperkirakan mencapai Rp97 juta. Kasus tersebut mendadak viral di jagat maya setelah dibongkar secara blak-blakan oleh akun media sosial Instagram @unairjournal.

Profil Terlapor dan Konstruksi Jabatan

Berdasarkan data akademis dan struktural organisasi yang dihimpun, identitas lengkap oknum mahasiswa yang diduga melakukan penyelewengan dana tersebut adalah sebagai berikut:

  • Nama/Inisial: Yuni Ilma Permatasari (YIP).
  • Status Akademik: Mahasiswi aktif angkatan tahun 2023, Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga.
  • Jabatan Struktural: Menteri Keuangan pada organisasi Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO)—sebuah wadah internal resmi bagi para mahasiswa penerima beasiswa KIP-K di lingkungan Unair untuk periode 2025/2026.

Tindakan YIP dinilai sebagai bentuk pelanggaran integritas moral yang sangat mencederai kepercayaan rekan-rekan sesama mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

Modus Operandi Penyelewengan Dana Iuran Semester

Aksi dugaan korupsi ini berjalan rapi dengan memanfaatkan celah mekanisme pelaporan administratif kemahasiswaan. Modus operandi yang dilancarkan pelaku teridentifikasi melalui skema berikut:

  • Penarikan Dana Kolektif: Dana puluhan juta rupiah tersebut bersumber dari uang iuran sumbangan sukarela yang ditarik secara rutin dari para mahasiswa penerima KIP-K pada setiap akhir semester.
  • Penyisipan Berkas SPJ: Proses pemungutan iuran ini diselipkan bersamaan dengan momen pengisian lembar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik berkala.
  • Pengelolaan Tidak Transparan: Sumbangan yang bersifat sukarela tanpa batasan nominal minimal tersebut dikumpulkan dari empat angkatan aktif mahasiswa KIP-K Unair. Namun, setelah dana terkumpul, uang yang seharusnya dialokasikan untuk biaya operasional organisasi serta program kesejahteraan mahasiswa itu sendiri justru dikelola secara tertutup dan diduga diselewengkan oleh YIP untuk kepentingan pribadi.

Indikasi penggelapan iuran sukarela ini menguat karena anggaran resmi kampus melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk organisasi kemahasiswaan sejenis biasanya berada di bawah nominal Rp10 juta per tahun. Oleh karena itu, angka kerugian yang menyentuh hampir Rp100 juta dipastikan murni bersumber dari akumulasi iuran sukarela mahasiswa yang digelapkan.

Respons Pihak Kampus dan Jumlah Korban

Hingga narasi ini diturunkan, jumlah pasti mahasiswa yang menjadi korban kerugian finansial akibat ulah pelaku belum dapat dikalkulasikan secara definitif karena sifat sumbangannya yang nominalnya bervariasi.

Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada otoritas rektorat Universitas Airlangga terkait penanganan etik maupun sanksi akademis yang akan dijatuhkan kepada YIP atas kegaduhan digital ini. Namun, pihak manajemen Unair belum memberikan respons resmi atau pernyataan tertulis mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh kampus.(æ/red)