JAKARTA, BeritaTKP.com – Penyidikan kasus mafia tambang emas ilegal yang menyeret korporasi besar memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua orang petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU). Kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan setelah terbukti terlibat dalam rantai penampungan hasil tambang ilegal (Illegal Mining) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah penahanan ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih mendalam serta mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti.
Daftar Tersangka dan Riwayat Pemanggilan Hukum
Berdasarkan data manifes penyidikan Bareskrim Polri, kedua tersangka yang ditahan merupakan dua Direktur PT Simba Jaya Utama yang menjabat pada periode berbeda:
- DHB: Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) untuk masa jabatan periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
- VC: Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) yang menjabat aktif mulai periode 14 September 2022 hingga saat ini.
Sebelum proses penahanan eksekutif ini dilakukan, kedua tersangka sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi pertama pada Rabu, 10 Juni, namun keduanya mangkir tanpa alasan. Pasangan direktur ini baru memenuhi kewajiban hukumnya dengan mendatangi ruang penyidik pada Senin (16/6) lalu. Usai menjalani interogasi maraton dan pemeriksaan kesehatan, petugas langsung menerbitkan surat perintah penahanan.
Masa Penahanan dan Pelacakan Aset oleh PPATK
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa kedua pucuk pimpinan perusahaan tersebut kini telah dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pernyataan Resmi Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak:
“Pasca-dilakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan. Keduanya akan mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 Juni hingga 5 Juli 2026.”
Guna mengusut tuntas kejahatan kerah putih ini, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri secara paralel berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini difokuskan pada penelusuran aset (asset tracing) berskala besar guna melacak aliran dana haram dari bisnis Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, sekaligus membongkar jaringan TPPU yang digunakan untuk menyamarkan kekayaan korporasi.
Konstruksi Perkara dan Gugurnya Tuntutan Satu Tersangka
Kasus ini memiliki jaringan pelaku yang cukup luas. Dalam konstruksi perkara utama, Bareskrim Polri menerapkan sistem pemisahan berkas perkara (splitsing) dari tiga orang tersangka awal yang telah ditangkap terlebih dahulu, yaitu TW, DW, dan BSW. Berkas perkara tahap I untuk ketiga tersangka awal tersebut telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 11 Mei, untuk dilakukan penelitian kelengkapan materiil.
Secara yuridis, DHB dan VC dijerat atas pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, hingga penjualan komoditas emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin resmi.
Di sisi lain, polisi sejatinya telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ayah dari tersangka DHB, yakni SB, sebagai tersangka utama berikutnya. Namun, demi hukum, tuntutan pidana terhadap SB dinyatakan gugur secara otomatis karena yang bersangkutan dilaporkan telah meninggal dunia sebelum proses penahanan resmi dirilis.(æ/red)





