JAKARTA, BeritaTKP.com – Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Tersangka baru tersebut berinisial AYS dan berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengatakan AYS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026. Penetapan ini menjadi pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional atau BGN.
Menurut Syarief, AYS berkaitan dengan tersangka Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Sony disebut meminta AYS untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses itu membuat AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dalam program tersebut.
Setelah mengetahui titik-titik kosong, AYS diduga mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang mendaftar melalui portal mitra MBG. Padahal, portal tersebut disebut sudah ditutup.
Kejagung juga menyebut ada calon mitra yang sebelumnya sudah disetujui, tetapi kemudian status pendaftarannya dibatalkan. Kondisi ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam kasus tersebut.
Syarief menjelaskan, AYS diduga memfasilitasi SPPG baru untuk masuk ke portal yang sudah tidak lagi terbuka. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan kelembagaan.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.
Kejagung sebelumnya juga telah menahan Dadan Hindayana setelah ia dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola SPPG pada program MBG.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan program besar yang menyangkut pelayanan gizi masyarakat. Kejagung kini terus mendalami dugaan permainan dalam pengaturan mitra, titik dapur, hingga aliran uang yang diduga mengalir kepada pihak-pihak terkait.(æ/red)





