Way Kanan, BeritaTKP.com – Upaya aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diwarnai insiden dramatis. Sebuah mobil yang diduga digunakan jaringan bandar narkoba nekat menerobos dan menabrak kendaraan patroli polisi saat proses penghadangan di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Mapolsek Baradatu.
Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang berada di samping mobil patroli dilaporkan terpental sekitar satu meter setelah kendaraan polisi terdorong keras akibat benturan dari mobil Daihatsu Terios berwarna hitam yang dikendarai pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan pengembangan kasus narkotika dan meminta bantuan personel Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga membawa pelaku peredaran narkoba.
Petugas kemudian memosisikan kendaraan patroli melintang di badan jalan sebagai upaya menghentikan laju kendaraan target. Namun, pengemudi mobil Terios hitam tersebut justru memilih menerobos dan menabrak bagian belakang mobil polisi demi melarikan diri.
“Kapolsek yang berada di samping mobil patroli ikut terdorong dan terpental sekitar satu meter akibat benturan tersebut,” ujar AKBP Didik Kurnianto.
Meski pelaku berhasil meloloskan diri dari lokasi kejadian, kendaraan yang digunakan berhasil diamankan petugas dan kini menjadi barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Way Kanan juga mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan menangkap seorang pria berinisial MU alias Midin (43) di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan saluran pengaduan Polres Way Kanan terkait dugaan maraknya peredaran sabu yang meresahkan warga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 8,77 gram bruto, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat bantu pengemasan, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya berinisial NS (38), warga Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu dengan total berat bruto mencapai 24,06 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dan kamar tersangka.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Way Kanan. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika.
Peristiwa penabrakan terhadap kendaraan polisi tersebut menjadi bukti tingginya risiko yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Meski demikian, kepolisian memastikan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(æ/red)





