Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Aksi kekerasan brutal yang dipicu rasa cemburu dan emosi terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial Sarif Hidayat alias Arif (33) tega menusuk kekasihnya sendiri, SA (28), hingga mengalami 12 luka tusukan di berbagai bagian tubuh.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu dini hari, 21 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tidak sadarkan diri setelah menjadi sasaran amukan pelaku.

Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yunowo, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Malam sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud ingin menginap.

Namun keinginan tersebut ditolak korban karena keluarganya akan datang berkunjung. Korban meminta pelaku untuk pulang, yang kemudian memicu kekecewaan di hati pelaku.

Setelah meninggalkan lokasi, pelaku menerima pesan singkat dari korban yang menanyakan apakah dirinya sudah sampai di rumah atau belum. Alih-alih meredakan situasi, pesan tersebut justru memicu kecurigaan pelaku.

Pelaku kemudian mencoba menghubungi korban, namun nomor teleponnya diketahui telah diblokir. Kondisi tersebut membuat pelaku semakin emosi dan memutuskan kembali ke rumah korban.

Sesampainya di lokasi, pelaku berulang kali mengetuk pintu rumah. Karena tidak mendapat respons, pelaku akhirnya mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.

Korban yang keluar rumah kemudian terlibat adu mulut dengan pelaku akibat tindakan tersebut. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

Akibat serangan itu, korban mengalami 12 luka tusukan di sejumlah bagian tubuh dan terkapar di teras rumah warga. Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis.

Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan setelah menjalani penanganan intensif. Polisi menyebut kondisi korban saat ini telah berangsur membaik.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama lebih dari dua bulan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku kembali ke rumahnya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan.

Tim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/6/2026). Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang masih berlumuran darah. Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.(æ/red)