JAKARTA, BeritaTKP.com – Saksi dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap adanya dua kali penyerahan shopping bag yang diduga berisi uang kepada pejabat Bea Cukai.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Antonius Sidauruk, staf operasional PT Mega Persada Globalindo, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Antonius diketahui merupakan orang kepercayaan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Dalam persidangan, ia mengaku pernah diminta Orlando untuk mengambil titipan dari pihak Blueray Cargo.
Menurut keterangan Antonius, titipan pertama diterima saat dirinya bertemu dengan pihak terkait di Spectra Karaoke, basement Hotel Mercure Kemayoran. Saat itu, ia diminta membawa shopping bag tersebut ke mobil.
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi keterangan Antonius mengenai perintah Orlando. Dalam persidangan, Antonius membenarkan bahwa dirinya diminta keluar untuk mengambil titipan uang dari seseorang bernama Andri, lalu membawanya ke mobil dan meminta sopir pulang.
Meski demikian, Antonius mengaku tidak sempat memeriksa isi shopping bag tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengecek jumlah uang ataupun barang yang ada di dalam tas tersebut.
Jaksa kemudian menanyakan apakah hanya sekali Antonius menerima titipan shopping bag untuk Orlando. Antonius menyebut ada penyerahan kedua yang juga dilakukan melalui shopping bag.
Penyerahan kedua disebut terjadi pada Januari 2026 di kawasan Mall of Indonesia. Saat itu, Antonius mengaku kembali diminta Orlando untuk menemui Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo.
Dalam pertemuan tersebut, Dedy kembali menitipkan shopping bag untuk diserahkan kepada Orlando. Antonius membenarkan bahwa bentuk titipan tersebut serupa dengan penyerahan sebelumnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiganya adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa menyebut ketiga terdakwa diduga memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyeret pejabat Bea Cukai dan berkaitan dengan dugaan suap dalam proses importasi barang. Persidangan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana, peran para terdakwa, serta pihak-pihak yang diduga menerima pemberian tersebut.
Keterangan saksi Antonius menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai dugaan aliran uang melalui perantara dan penyerahan tidak langsung dalam perkara tersebut.(æ/red)





