SUKABUMI, BeritaTKP.com – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Sukabumi berinisial DR (30) meninggal dunia akhirnya mulai terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore, 2 Mei 2026, di kawasan Pool Agen Bus MGI Sukaraja, Jalan Raya Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Sukaraja tidak lama setelah kejadian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dikeroyok secara bersama-sama oleh sejumlah orang. Para terduga pelaku disebut menyerang korban menggunakan benda tumpul, seperti balok kayu, batu, dan alat lainnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Korban sempat dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian, masing-masing berinisial MM alias L (24), EE (52), dan MA alias U (46). Sementara satu terduga pelaku lainnya, MNG alias J (36), ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2026.
AKBP Sentot menyebut para terduga pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menyerang korban menggunakan balok kayu, batu, serta benda lain yang ada di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pengeroyokan ini dipicu oleh dendam pribadi. Sebelum kejadian, korban DR disebut sempat terlibat perselisihan dengan salah satu terduga pelaku, yakni MM. Perselisihan itu diduga menyebabkan MM mengalami luka sayatan benda tajam di bagian wajah.
Keesokan harinya, terduga pelaku bersama sejumlah orang lain disebut mencari korban hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang berujung maut.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya satu batang kayu kaso sepanjang sekitar 90 sentimeter, dua buah batu, pakaian korban, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting bagi penyidik. Rekaman tersebut membantu polisi mengidentifikasi para terduga pelaku dan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus pengeroyokan ini.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu dua terduga pelaku lain berinisial AW dan MK. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Menurut AKP Hartono, dua DPO tersebut diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Polisi menyebut keduanya merupakan terduga pelaku utama yang saat ini masih dalam pengejaran.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar proses pengejaran berjalan lancar dan kedua buron tersebut dapat segera diamankan. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Terkait isu adanya hubungan keluarga di antara para pelaku, polisi belum memberikan kesimpulan final. AKP Hartono menyebut hal tersebut masih perlu dipastikan setelah dua DPO berhasil ditangkap.
Polisi menduga akar persoalan dalam kasus ini berasal dari konflik pribadi dan hubungan bertetangga yang tidak harmonis. Peristiwa pada malam sebelumnya disebut menjadi pemicu utama terjadinya pengeroyokan terhadap korban.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap empat terduga pelaku yang telah ditangkap. Di sisi lain, pengejaran terhadap dua terduga pelaku utama terus dilakukan untuk melengkapi pengungkapan kasus pengeroyokan maut di Sukabumi tersebut.(æ/red)





