Surabaya, BeritaTKP.com – Tim Tangkap Buron Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap dua terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar. Keduanya merupakan ibu dan anak, yakni Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejari Surabaya sejak tahun 2022.

Kedua buronan tersebut ditangkap pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan klaster salah satu perumahan elite di wilayah Lakarsantri, Surabaya.

BeritaTKP

Berdasarkan keterangan Kejari Surabaya, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Tabur Kejari Surabaya melakukan pengamatan dan pengejaran selama sekitar tiga pekan.

Sebelum ditangkap, tim sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan kedua terpidana. Keduanya disebut kerap berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari sejumlah tempat di Magetan hingga Surabaya.

Selain berpindah lokasi, kedua terpidana juga disebut berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas dan menghapus jejak digital. Namun, keberadaan mereka akhirnya berhasil terdeteksi hingga dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan.

Keduanya diketahui merupakan terpidana dalam perkara kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim. Dalam perkara tersebut, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja tidak pernah hadir selama proses persidangan sehingga perkara diputus secara in absentia.

Liauw Inggarwati dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar.

Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Saat ini, kedua terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Kasus korupsi kredit fiktif ini juga menyeret nama Liem Susilowati, yang merupakan adik Liauw Inggarwati. Hingga kini, Liem Susilowati masih berstatus DPO dan masih dalam pencarian Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya.

Selain itu, terdapat dua terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Wonggo Prayitno dan Arya Lelana. Wonggo Prayitno merupakan mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, sementara Arya Lelana merupakan mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim.

Keduanya telah lebih dulu dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari program prioritas Jaksa Agung RI. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kejaksaan juga mengingatkan para buronan terpidana lainnya agar kooperatif dan menyerahkan diri. Kejari Surabaya menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan karena Tim Tangkap Buron akan terus melakukan pengejaran kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi. (YANTO)