Labuhanbatu Utara, BeritaTKP.com — Seorang pria bernama Sopian (49), warga Dusun II, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan pada Minggu, 31 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Dusun IV, Desa Sidua-dua.

Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap saat diduga sedang menunggu pembeli.

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang sengaja disimpan di dalam topi miliknya,” ujar AKP Hardianto, Senin, 1 Juni 2026.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam topi yang sedang dikenakan pelaku. Upaya tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, Sopian mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M, yang disebut merupakan warga Desa Sidua-dua.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba tersebut. Petugas juga memburu pemasok yang diduga memberikan barang kepada pelaku.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemasok narkoba tersebut,” tegas Hardianto.

Atas perbuatannya, Sopian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi mengimbau warga agar terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(æ/red)