Jakarta, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF (57) setelah diduga melakukan perusakan terhadap mobil pengendara lain di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” kata AKBP Resa, Minggu, 31 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan video viral terkait aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain di jalan tol. Setelah peristiwa tersebut, korban bernama Peter Atindra Akbar membuat laporan resmi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Mei 2026.
“Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Mei,” jelasnya.
Tim Opsnal Unit 1 Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan analisis teknologi informasi untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
“Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat, 29 Mei sekitar pukul 15.30 WIB,” ujarnya.
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai mobil jenis minibus di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.
Di waktu yang sama, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip kendaraan korban dari lajur kiri. Karena kondisi lajur sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.
Setelah itu, pelaku kembali berusaha menyalip dari sisi kanan. Polisi menyebut pelaku kemudian dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban, lalu memotong jalan dan berhenti di depan kendaraan korban.
“Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah,” ungkap Resa.
Korban sempat turun dari kendaraan untuk mengamankan spion yang patah. Korban juga merekam wajah pelaku serta pelat nomor kendaraan pelaku sebelum pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan “Gocar”, satu jaket hitam, satu celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian.
Tersangka JF beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara agar tetap menjaga emosi saat berada di jalan. Perselisihan lalu lintas sebaiknya diselesaikan dengan cara aman dan sesuai hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau perusakan.(æ/red)





