Timor Tengah Utara, BeritaTKP.com — Tiga pria di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga. Ketiganya diikat dengan tali lalu diseret di jalan hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Aksi itu kemudian viral di media sosial setelah rekaman video kejadian beredar luas.
Dalam video yang beredar, tiga pria tampak diikat menggunakan tali berwarna biru berukuran besar. Mereka dibaringkan di tanah, sementara sejumlah warga terlihat menggeledah barang bawaan mereka.
Terdengar pula suara warga yang menuding ketiganya sebagai pencuri. Bahkan, dalam rekaman tersebut, ada warga yang sempat memerintahkan untuk mengambil bensin. Setelah itu, para korban ditarik dan diseret melewati jalan hingga mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Minggu malam, 24 Mei 2026. Ketiga korban masing-masing berinisial PS, RT, dan AT.
“Betul. Para korban sudah dievakuasi oleh personel Polres TTU bersama Polsek Insana Utara menuju RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan medis setelah mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala,” kata Kombes Henry.
Henry menjelaskan, personel Polres TTU langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan adanya keributan warga yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap ketiga korban.
“Personel langsung diterjunkan begitu informasi diterima. Jadi memang prioritas kami adalah menyelamatkan korban, mengendalikan situasi, dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” jelas Henry.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat sejumlah warga Desa Fafinesu B melakukan patroli malam sekitar pukul 19.30 Wita. Patroli dilakukan karena warga resah atas maraknya dugaan pencurian barang-barang di rumah adat.
Dalam kegiatan ronda tersebut, warga mencurigai PS, RT, dan AT yang melintas menggunakan dua sepeda motor. Saat dihentikan, ketiganya mengaku hendak mengambil madu di wilayah Desa Fafinesu B. Mereka juga mengaku telah mendapat izin dari salah satu warga setempat.
Namun, setelah dikonfirmasi, warga yang disebut memberikan izin menyatakan tidak pernah memberi izin kepada ketiga pria tersebut. Kondisi itu kemudian memicu emosi massa yang sebelumnya sudah resah akibat maraknya dugaan pencurian.
“Sehingga hal tersebut berujung pada tindakan penganiayaan terhadap ketiga korban,” tutur Henry.
Menurut Henry, setelah laporan diterima, personel Polres TTU langsung dikerahkan ke lokasi. Sebelum personel gabungan tiba, Bhabinkamtibmas Desa Fafinesu sudah lebih dulu berada di tempat kejadian untuk mengendalikan situasi.
Kehadiran petugas dilakukan untuk mencegah tindakan lanjutan dari massa yang dapat membahayakan keselamatan korban maupun warga sekitar.
Sekitar pukul 22.15 Wita, personel Polres TTU bersama Polsek Insana Utara berhasil mengevakuasi ketiga korban dari lokasi kejadian. Para korban kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu dan tiba sekitar pukul 23.50 Wita untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres TTU. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan warga yang melakukan penganiayaan terhadap para korban.
“Polres TTU saat ini sedang menangani seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan transparan,” tutup Henry.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena warga tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri meskipun memiliki kecurigaan terhadap seseorang. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat apabila menemukan dugaan tindak pidana, bukan melakukan kekerasan secara sepihak.(æ/red)





