Lampung Selatan, BeritaTKP.com — Seorang pemuda berinisial MA (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap dua orang di kawasan BHC Siger Park, Bakauheni, Lampung Selatan. Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman terkait pengembalian kartu SIM card.

Kapolsek KSKP Bakauheni, Iptu Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan insiden itu bermula dari miskomunikasi antara korban berinisial DE dan KL terkait pengembalian SIM card yang masih berada di tangan KL.

“Awalnya hanya persoalan pengembalian barang yang masih dipegang KL. Korban DE terus menghubungi KL untuk meminta SIM card tersebut dikembalikan,” kata Iptu Ginting, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut Ginting, komunikasi yang terus dilakukan korban membuat KL dan pacarnya, MA, merasa terganggu. Terlebih, nomor korban disebut sudah diblokir sehingga korban menghubungi KL menggunakan nomor lain.

KL bersama MA kemudian mendatangi rumah korban untuk mengembalikan SIM card tersebut. Namun saat tiba di rumah, korban tidak berada di lokasi. SIM card itu akhirnya dititipkan kepada kakak ipar korban.

“Setelah SIM card dititipkan, mereka pergi makan bakso lalu berniat pulang,” ujarnya.

Dalam perjalanan pulang menuju arah Kalianda, MA dan KL diduga dipepet sepeda motor yang dikendarai saksi AA bersama korban DE. Situasi kemudian memanas hingga berujung pengejaran ke kawasan pos keamanan BHC Siger Park Bakauheni.

Sesampainya di lokasi, keributan pecah. Ginting menyebut MA yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya dari pinggang.

“Pelaku mengayunkan pisau beberapa kali hingga mengenai korban,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, DE mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dengan kedalaman sekitar 4 sentimeter. Sementara korban lainnya, MZR, mengalami luka robek pada beberapa jari tangan kanan hingga harus mendapatkan 28 jahitan.

Kedua korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bakauheni sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait keributan tersebut pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tidak lama kemudian, petugas Unit Reskrim KSKP Bakauheni berhasil mengamankan tersangka di area puskesmas yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah pisau atau badik, kendaraan milik pelaku dan korban, serta beberapa unit telepon genggam.

“Untuk kasus penganiayaan ini, sementara baru MA yang ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang membawa dan menggunakan senjata tajam,” sebut Kapolsek.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pasalnya, dalam proses penyelidikan turut ditemukan senjata tajam lain yang disebut milik salah satu saksi.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 466 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kecil dapat berujung kekerasan apabila tidak diselesaikan dengan kepala dingin. Polisi mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melapor kepada aparat apabila terjadi perselisihan.(æ/red)