Pekalongan, BeritaTKP.com — Polres Pekalongan Kota membuka posko pengaduan bagi para santriwati yang diduga pernah menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengimbau masyarakat, khususnya para korban, agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian apabila pernah mengalami tindakan pelecehan atau kekerasan seksual.
“Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi,” ujar AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Kamis, 28 Mei 2026.
Riki menegaskan, kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban maupun saksi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya tekanan, ancaman, atau intimidasi dari pihak tertentu terhadap mereka yang memberikan keterangan.
“Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman,” jelasnya.
Menurut Riki, saat ini polisi tengah menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran. Ia memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hukum tentunya akan terus kita tegakkan, di mana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama, tetapi kini para santri baru mau melaporkan ke polisi,” katanya.
Selain membuka posko pengaduan, polisi juga akan melakukan profiling dan mapping terhadap terduga pelaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, dugaan pelecehan seksual itu disebut telah berlangsung sejak dua hingga tiga tahun lalu.
“Proses penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan guna memenuhi unsur pidana dan memperkuat alat bukti,” ungkap Riki.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mendalami kondisi psikologis para korban. Pemeriksaan tersebut diperlukan guna mengetahui dampak psikis yang dialami korban saat peristiwa terjadi maupun setelahnya.
Riki menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan psikiater untuk melakukan pemeriksaan visum psikiatrikum terhadap para korban. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan alat bukti dalam proses hukum.
“Kita juga akan mengundang psikiater untuk nanti diambil visum psikiatrikum terkait bagaimana psikis para korban, sehingga dapat menambah alat bukti yang ada untuk nantinya ditingkatkan proses perkara tahap berikutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Pekalongan Kota telah mengamankan pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran berinisial AKF pada Rabu, 27 Mei 2026. AKF diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kepolisian mengimbau korban maupun keluarga korban agar berani melapor dan tidak takut mencari perlindungan hukum.(æ/red)





