Pati, BeritaTKP.com — Kabupaten Pati, Jawa Tengah, digegerkan dengan pengungkapan puluhan sepeda motor hasil curian yang ditemukan di rumah seorang warga berinisial MADWR alias DW (28), warga Kecamatan Trangkil, Pati. DW diketahui berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Kasus ini berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang setelah sebelumnya menangkap tersangka berinisial RAS (38), warga Kelurahan Banjardowo, Kota Semarang. Dari hasil penyelidikan, RAS diketahui telah mengirimkan 22 unit sepeda motor curian kepada DW di wilayah Pati.
Dari penangkapan kedua pelaku di lokasi berbeda, polisi menyita total 25 unit sepeda motor hasil curian. Seluruh kendaraan tersebut diduga merupakan hasil aksi pencurian yang dilakukan RAS di sejumlah wilayah Kota Semarang.
Sebanyak 22 unit motor ditemukan di rumah penadah di Pati, sementara tiga unit lainnya berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang setelah sebelumnya sempat dijual pelaku.
Kanit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, membenarkan pengungkapan jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor tersebut.
“Jumlah motor hasil curanmor keseluruhan sebanyak 25 unit. Untuk korban rata-rata dari Semarang, hasilnya dibawa ke penadah di Pati,” ujar Yudi kepada wartawan.
Berdasarkan pengakuan RAS, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang telah dijualnya. Dari hasil pengembangan, tiga unit sepeda motor ditemukan di wilayah Semarang, sedangkan 22 unit lainnya berhasil diamankan dari rumah DW di Pati.
Tiga unit sepeda motor yang ditemukan di Semarang diketahui merupakan hasil pencurian di kawasan Ngesrep, Banyumanik, dan Sawah Besar. Dalam menjalankan aksinya, RAS menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul sebagai sarana operasional.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita Honda Beat warna hitam dan Honda Vario merah. Sementara itu, 22 unit motor hasil pengembangan yang ditemukan di wilayah Pati terdiri dari tujuh unit Honda Beat, empat unit Honda Vario, dua unit Beat Street, tiga unit Honda Scoopy, satu unit Honda Genio, satu unit Yamaha X-Ride, satu unit Mio J, dua unit Yamaha NMAX, dan satu unit Yamaha Lexi.
Menurut Yudi, motor-motor curian tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
Yudi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya tanpa merusak rumah kunci kendaraan. RAS diduga sengaja berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal atau masih menempel di kendaraan.
“Sasarannya adalah motor yang kuncinya tertinggal dan masih menempel di rumah kunci sepeda motornya,” jelasnya.
Setelah menemukan sasaran, pelaku meninggalkan motor Yamaha Mio Soul miliknya di dekat lokasi kendaraan korban. Saat situasi dianggap aman, motor korban langsung dibawa kabur menuju rumah kos pelaku.
“Pelaku kemudian datang kembali untuk mengambil sarana yang ditinggalkan di TKP. Jadi semuanya modusnya kunci tertinggal, tidak ada pengerusakan kunci,” tandas Yudi.
Dari hasil pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap RAS di sebuah rumah kos di wilayah Genuksari, Semarang, pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini turut dibantu oleh Tim Resmob Polres Kudus dan Resmob Polresta Pati. Berkat pengembangan tersebut, puluhan kendaraan yang diduga hasil curian dapat ditemukan dan diamankan.
“Kita di-back up, dan alhamdulillah dapat ditemukan 22 unit di wilayah Pati,” terang Yudi, Selasa, 26 Mei 2026.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan yang diamankan. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin juga dilakukan guna memastikan kesesuaian identitas kendaraan.
Yudi mengatakan, kendaraan yang sudah teridentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan kepada pihak yang berhak. Polisi juga akan melakukan upaya jemput bola dengan menghubungi pemilik sesuai data registrasi kendaraan.
“Motor yang sudah teridentifikasi pemiliknya, kita akan jemput bola. Kita akan datangi dan hubungi sesuai dengan registrasi sepeda motor tersebut,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar mendatangi Polrestabes Semarang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk dilakukan pengecekan.
“Masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi Polrestabes Semarang untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan tersebut,” imbau Yudi.
Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, DW dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(æ/red)





