Jakarta, BeritaTKP.com — Polisi menyita ribuan butir obat keras ilegal dari sejumlah lokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang yang diduga sebagai pengedar turut diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin edar di wilayah Tanah Abang.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga jadi tempat peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek tiga lokasi berbeda. Ketiga lokasi tersebut berada di Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga terduga pelaku masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita berbagai jenis obat keras ilegal tanpa izin edar. Obat-obatan yang disita antara lain Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal tersebut.

“Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat,” ujar Reynold.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok dan jalur peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat.

Reynold juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.

“Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan lewat Call Center 110 supaya cepat ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.(æ/red)