Surabaya, BeritaTKP.com — Dugaan praktik penjualan makanan dan minuman kedaluwarsa kembali menjadi perhatian setelah mantan Kepala Gudang PT Cimory di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, didakwa memanipulasi alur pemusnahan barang retur untuk keuntungan pribadi.

Terdakwa bernama Adi Purwoko disebut memanfaatkan posisinya sebagai kepala gudang untuk mengalihkan produk retur kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan. Produk tersebut diduga tidak dikirim ke tempat pemusnahan resmi di Pasuruan, melainkan dijual kembali kepada dua pihak penadah, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti.

Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, barang-barang yang seharusnya dimusnahkan di lokasi pengelolaan limbah di Pasuruan justru disebut dijual oleh terdakwa kepada kedua penadah tersebut.

Modus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum, Fathol Rosyid, menjelaskan bahwa Adi memiliki kewenangan menerima barang retur dari toko-toko. Para driver pengiriman menyerahkan barang fisik serta dokumen retur kepada terdakwa.

Barang-barang yang masa kedaluwarsanya telah habis seharusnya diinformasikan kepada pihak pengelola limbah, PT Maggot, untuk diambil dan dimusnahkan. Namun, dalam dakwaan jaksa, alur tersebut diduga diputus oleh terdakwa.

Alih-alih meminta pihak limbah mengambil dan memusnahkan produk, Adi diduga menjual barang kedaluwarsa tersebut secara ilegal kepada Agatha dengan harga murah. Sejumlah produk minuman merek Cimory berbagai varian disebut dijual dengan harga sekitar Rp700 per pcs, sementara Cimory Stick dijual sekitar Rp300 per stick.

Dari pasokan murah itu, kedua penadah kemudian diduga menjual kembali produk tersebut ke pasaran dengan harga lebih tinggi. Produk minuman dijual kembali dengan kisaran harga Rp3.000 hingga Rp4.000 per pcs, sedangkan Cimory Stick dijual sekitar Rp1.200 hingga Rp1.700 per stick.

Tidak hanya itu, produk lain seperti minuman Iso Plus dan Teh Kotak juga disebut ikut diperjualbelikan. Iso Plus dibeli dengan harga sekitar Rp1.000 per botol, sedangkan Teh Kotak dibeli dengan harga sekitar Rp25 ribu per kotak.

Agar seolah-olah masih layak konsumsi, tanggal kedaluwarsa pada kemasan diduga dihapus menggunakan cairan tiner. Setelah itu, tanggal kedaluwarsa baru dicetak ulang menggunakan mesin printer inkjet.

Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa penadah di kawasan Gubeng Kertajaya 3/39, Surabaya. Di lokasi itu, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengubah label kedaluwarsa pada kemasan produk.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi penimbunan kedua di Jalan Pagesangan Asri 3 Nomor 31, Surabaya. Dari keterangan Agatha dan Ria, polisi menemukan dugaan keterlibatan Adi Purwoko sebagai pihak yang menyuplai barang-barang kedaluwarsa tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat mencuat dalam rilis yang disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, pada 17 Maret 2026. Polisi kemudian terus mengembangkan penyidikan hingga perkara tersebut masuk ke persidangan.

Akibat perbuatannya, Adi Purwoko didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Pangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ramadhan Fajar Prasetyo, menyoroti adanya perubahan penerapan pasal dari tahap penyidikan ke tahap dakwaan. Menurutnya, pasal yang kini digunakan jaksa lebih menitikberatkan pada perbuatan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Mereka memilih mengikuti proses persidangan dan menunggu pembuktian pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius terkait pentingnya pengawasan distribusi produk pangan, terutama barang retur dan produk kedaluwarsa. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan berpotensi membahayakan konsumen apabila kembali beredar di pasaran. (æ/red)