Pekalongan, BeritaTKP.com — Polisi menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan berinisial AKF (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan tersangka ditahan untuk tahap pertama selama 20 hari. Penahanan dilakukan sambil penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan proses pemberkasan perkara.
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari penahanan. Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujar AKP Setiyanto di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam kasus ini, AKF dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hingga Kamis pagi, polisi telah memeriksa enam saksi korban. Pihak kepolisian juga mengimbau para korban lain yang merasa mengalami kejadian serupa agar berani melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan, baik dengan datang langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui layanan hotline.
Sebelumnya, AKF diamankan pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi. Pemeriksaan terhadap tersangka kemudian berlangsung hingga malam hari dan rampung sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual dalam kasus ini tidak hanya berbentuk verbal, tetapi juga fisik. Polisi menyebut para korban sempat merasa takut untuk mengadu atau membuat laporan.
“Pada dasarnya mereka ini ketakutan. Karena yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka,” kata AKBP Riki.
Menurut Riki, dugaan modus yang dilakukan tersangka terjadi saat para korban masih tinggal dan belajar di pondok pesantren tersebut. Para santriwati disebut diajak melakukan aktivitas tertentu seperti pijat, kemudian tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban berada dalam kondisi terbatas atau tertutup.
“Tapi modusnya seperti ini, pada saat mereka masih mondok di sana, santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat. Sehingga pada saat ada kesempatan yang lebih terbatas ataupun tertutup,” tambahnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta membuka ruang pengaduan bagi korban lainnya. Penyidik juga memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual.(æ/red)





