BATAM, BeritaTKP.com — Polresta Barelang membongkar dugaan praktik judi online yang dikendalikan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sukajadi, Kota Batam. Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berjalan sekitar dua tahun dengan omzet mencapai Rp10 miliar per bulan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi, Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial HR, HL, dan ET.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan rumah mewah tersebut diduga digunakan sebagai pusat pengendali sejumlah situs judi online.
“Polresta Barelang kembali melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Anggoro, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita uang dari rekening penampungan dengan total lebih dari Rp1 miliar.
“Total keseluruhan uang yang berhasil diamankan dari rekening penampungan sebanyak Rp1.001.460.000,” kata Anggoro.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas judi online di Batam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas mencurigakan di rumah mewah tersebut.
Saat penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026, polisi mendapati tiga orang sedang mengoperasikan perangkat komputer dan laptop yang terhubung ke dashboard situs judi online.
Menurut Debby, ada tiga situs yang diduga dioperasikan dari lokasi tersebut, yakni mpo999.com, malbetnew.com, dan 1mpomega.com.
Dalam jaringan ini, HR disebut berperan sebagai pengelola utama. Ia diduga menyiapkan situs judi, sistem pembayaran, serta mengatur operasional jaringan yang terhubung dengan perusahaan induk di Filipina, namun beroperasi di Kamboja.
“HR bekerja dengan sistem franchise dengan pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR,” jelas Debby.
HR juga disebut mengendalikan pekerja di Kamboja yang bertugas sebagai marketing, admin, hingga customer service. Mereka bertugas mencari pemain dan mempromosikan situs judi online tersebut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HL dan ET, berperan di bagian keuangan. Keduanya diduga bertugas menarik dana dari payment gateway, mengirim uang ke perusahaan induk di luar negeri, membayar kebutuhan operasional, serta membuat laporan keuangan bulanan.
Polisi menduga seluruh aktivitas operasional sengaja dikendalikan dari rumah mewah tersebut agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone, tiga unit tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token Bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(æ/red)





