Foto: Bareskrim Polri evakuasi 2 WNI yang diduga disekap sindikat penyelundup timah di Malaysia (dok. Istimewa)

JAKARTA, BeritaTKP.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengevakuasi dua warga negara Indonesia atau WNI yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Malaysia. Keduanya diduga disekap oleh sindikat penyelundup pasir timah ilegal lintas negara.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan operasi penyelamatan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya WNI yang disekap di Malaysia.

“Kami melaksanakan kegiatan penyelamatan warga negara kita yang dilakukan penyekapan bersama-sama warga negara Indonesia yang lain, akan tetapi TKP-nya adalah di Malaysia,” kata Brigjen Irhamni.

Operasi penyelamatan dilakukan melalui kerja sama antara Polri, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Kepulauan Riau, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, serta Polis Diraja Malaysia.

Irhamni menjelaskan, dua WNI asal Bangka Belitung tersebut awalnya diduga bekerja sama dengan tiga pelaku lain dalam praktik penyelundupan pasir timah dari Bangka ke Malaysia. Namun, dalam prosesnya terjadi perselisihan di internal kelompok tersebut.

Menurut Irhamni, kedua korban diduga disekap oleh tiga rekannya karena dianggap melakukan penipuan. Mereka disebut telah menerima uang, tetapi pasir timah yang dijanjikan tidak dikirim ke Malaysia.

“Mereka bertiga melakukan penyekapan terhadap dua orang kawannya karena dianggap telah melakukan penipuan. Dia telah menerima uang, tetapi pasir timahnya tidak dikirimkan ke Malaysia,” jelasnya.

Akibat perselisihan tersebut, kedua WNI diduga mengalami penganiayaan hingga percobaan pembunuhan. Setelah menerima informasi itu, Dittipidter Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Atase Kepolisian di Malaysia dan PDRM untuk melakukan penyelamatan.

“Atas tindakan cepat rekan-rekan Atase Kepolisian di Malaysia, bekerja sama dengan PDRM, warga negara kita yang dilakukan penyekapan, penganiayaan, serta percobaan pembunuhan di sana bisa diselamatkan,” ujar Irhamni.

Meski berstatus sebagai korban penyekapan dan penganiayaan, kedua WNI tetap dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga keduanya juga terlibat dalam praktik penyelundupan pasir timah ilegal.

Sementara itu, penanganan terhadap tiga orang yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan menjadi kewenangan PDRM. Adapun dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Irhamni menegaskan, penindakan terhadap sindikat penyelundupan timah dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam Indonesia agar tidak disalahgunakan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan kelompok tersebut dengan jaringan penyelundupan timah lainnya.(æ/red)