
YOGYAKARTA, BeritaTKP.com — Kasus dugaan kekerasan seksual mencuat di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta. Seorang dosen disebut masuk dalam pusaran dugaan kekerasan seksual yang korbannya sebagian besar merupakan mahasiswi tingkat akhir.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau Satgas PPK UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari dosen yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Selain meminta keterangan dari dosen bersangkutan, Satgas PPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk memperkuat proses investigasi.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak kampus menonaktifkan sementara dosen tersebut dari seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.
Iva menjelaskan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini dilakukan dengan mengacu pada aturan nasional, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Mohon dipahami juga prosedur kami harus mengacu ke Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Harus ada prosedur yang harus kami lalui,” kata Iva, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebut, Satgas PPK masih harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Karena itu, proses penanganan kasus membutuhkan waktu.
“Artinya kami harus mem-BAP beberapa pihak terkait dengan kasus ini dan itu memang memerlukan waktu,” imbuhnya.
Iva juga meminta mahasiswa membantu Satgas PPK dalam proses pengumpulan data dan konfirmasi laporan. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial tetap perlu diverifikasi agar sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami butuh mahasiswa untuk collecting data dan melakukan konfirmasi juga dengan apa-apa yang dilaporkan di media sosial, karena belum tentu apa yang ada di media sosial itu seperti apa yang terjadi sebenarnya. Kami juga tidak bisa merujuk sepenuhnya ke media sosial,” ucap Iva.
Sementara itu, Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengatakan aksi mahasiswa yang digelar di Rektorat UPN pada Rabu (20/5/2026) merupakan bentuk akumulasi kemarahan atas dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Hanafi menyebut, berdasarkan laporan yang dihimpun mahasiswa, dugaan kasus serupa disebut telah muncul sejak 2013. Laporan tersebut tidak hanya berasal dari satu fakultas.
“Sebenarnya memang belum ada satgas pada saat itu. Kasus dosen ini muncul di kampus itu semenjak 2013 dengan kasus yang serupa, banyak berbeda dosen, beda-beda kasusnya,” terang Hanafi.
Menurut Hanafi, saat ini terdapat sekitar delapan laporan yang buktinya telah dikumpulkan. Bentuk dugaan kekerasan yang dilaporkan disebut beragam, mulai dari verbal hingga fisik.
“Kami mencatat kurang lebih saat ini laporan itu hingga delapan yang buktinya sudah terkumpul. Bentuknya ada bentuk fisik dan verbal juga ada, ada video-video yang kami himpun juga bagaimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya,” imbuhnya.
Hanafi menilai, dugaan kasus tersebut berkaitan dengan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Ia menyebut banyak korban takut bersuara karena khawatir proses akademiknya terganggu.
“Kebanyakan selama ini mahasiswi itu takut berkomentar karena bimbingan beliau. Takut nilainya diancam, skripsinya tidak jalan, penelitiannya tidak jalan,” ungkap Hanafi.
Saat ini, Satgas PPK UPN Veteran Yogyakarta masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman. Mahasiswa berharap kampus dapat mengusut kasus tersebut secara transparan serta memberikan perlindungan bagi korban.(æ/red)





