
JAKARTA, BeritaTKP.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar industri rumahan kosmetik ilegal di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Produk skincare tersebut diduga mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Cirebon.
“Pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri di daerah Cirebon,” kata Brigjen Eko, Rabu (20/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Cirebon.
Lokasi pertama berada di kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Fatahillah. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai titik pengiriman produk skincare ilegal kepada pembeli.
Di lokasi itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial RO (26), SA (27), dan MR (18). Mereka diduga memiliki peran sebagai karyawan hingga pemilik akun penjualan.
“Di lokasi pertama, tim menemukan tiga karung paket siap edar,” ujar Eko.
Dari hasil interogasi terhadap tiga orang tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua, yakni rumah seorang pria berinisial NS (35) di Kelurahan Kaliwadas.
Setelah pemeriksaan terhadap NS, polisi kembali menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal, yakni di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap NS, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tersebut beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon,” ungkap Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka NS dan SA disebut berperan sebagai pemilik akun atau owner dari sejumlah merek skincare ilegal. NS mengelola akun Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare. Sementara SA mengelola akun Lyawzskin dan Lou Glow.
Para pelaku mengaku mendapatkan pengetahuan untuk meracik kosmetik ilegal tersebut secara otodidak melalui internet.
“Saudara Nanang dan Saudara Syafarudin mendapatkan pengetahuan untuk membuat kosmetik ilegal tersebut dari YouTube,” kata Eko.
Bahan baku seperti krim siang, krim malam, toner, hingga serum disebut dibeli melalui toko daring. Bahan-bahan itu kemudian dikemas ulang ke dalam pot kecil berukuran 15 gram hingga 30 gram.
Produk tersebut lalu dijual melalui platform TikTok dengan harga berkisar Rp12 ribu hingga Rp24 ribu.
Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka NS disebut meraup omzet rata-rata sekitar Rp50 juta per bulan. Sementara SA memperoleh omzet sekitar Rp21 juta per bulan. Praktik tersebut diketahui telah berjalan sejak 2024 dan 2025.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan botol kosong, puluhan jeriken cairan kimia, ratusan paket kosmetik siap kirim, plastik bahan baku krim siang dan malam, serta perangkat pendukung seperti printer, komputer, laptop, dan handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan penjualan, sumber bahan baku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran skincare ilegal berbahan merkuri itu.(æ/red)





