ilustrasi

JAKARTA, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial JA (30) diringkus kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap pemilik usaha laundry berinisial CW (76) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Insiden yang terjadi pada Senin (18/5/2026) malam ini sempat diisukan sebagai tindak perampokan.

Klarifikasi Kepolisian

Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni tindakan penganiayaan dan bukan perampokan. “Kami meluruskan informasi yang beredar. Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil,” jelas Bobby, Rabu (20/5/2026).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi gerai laundry milik korban yang hendak tutup. Pelaku mendesak agar pakaian kotornya tetap diterima. Meski sempat menolak karena jam operasional telah berakhir, korban akhirnya bersedia melayani pelaku.

Namun, saat korban berbalik untuk menimbang pakaian, pelaku secara tiba-tiba melakukan pemukulan dengan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh. Teriakan minta tolong korban memicu perhatian warga sekitar.

Penanganan Kasus

Pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Tamansari setelah sempat dikejar oleh Tim Buser bersama warga setempat. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di kepala bagian kanan dan kini tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Tarakan.

Atas tindak kekerasan tersebut, tersangka JA resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(æ/red)