
JAKARTA, BeritaTKP.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memanggil seorang selebgram yang sempat viral di media sosial karena diduga menggunakan produk Whip Pink atau gas nitrous oxide N2O.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus penggerebekan rumah produksi Whip Pink ilegal di wilayah Jakarta.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik Subdit III akan memanggil sejumlah konsumen yang diketahui pernah membeli tabung Whip Pink. Salah satu yang dijadwalkan diperiksa adalah seorang influencer Instagram.
“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram,” kata Eko, Rabu (20/5/2026).
Menurut Eko, selebgram yang dimaksud merupakan perempuan berinisial ZNM. Dalam video yang sempat viral, ZNM terlihat menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink.
“Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap ZNM dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/5/2026). Selain ZNM, penyidik juga akan memeriksa sejumlah konsumen lain yang diduga pernah membeli produk tersebut.
Eko menyebut, salah satu konsumen bahkan diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali. Karena itu, penyidik perlu meminta keterangan terkait tujuan dan pola pembelian tersebut.
“Di mana salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya,” katanya.
Beberapa konsumen lain yang akan dimintai keterangan antara lain RV (29) warga Jakarta Utara, AM (29) warga Tangerang, CD (29) warga Jakarta, dan APG (21) warga Jakarta.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide atau N2O merek Whip Pink di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan tabung Whip Pink yang diduga siap edar.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penindakan dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai peredaran gas N2O merek Whip Pink di wilayah Kemayoran.
Tim yang dipimpin Kombes Awaludin kemudian menelusuri lokasi dan melakukan penggerebekan di dua tempat. Lokasi pertama berada di sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sementara lokasi kedua berada di gudang sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan tabung Whip Pink dan sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan produksi, distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembelian maupun peredaran produk gas N2O ilegal tersebut.(æ/red)





