Tiga tersangka kasus penipuan emas rongsok

WAY KANAN, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan bisnis emas rongsok yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga lebih dari setengah miliar rupiah. Dalam perkara ini, tiga orang tersangka bernama Heri Setiawan (31), Margono (34), dan Asri (26) berhasil diamankan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Riky Susanto, warga Bukit Kemuning, Lampung Utara. Korban mengaku ditipu dalam transaksi bisnis emas rusak, bekas, dan tanpa surat oleh tersangka Heri Setiawan.

“Korban sebelumnya sudah beberapa kali melakukan transaksi bisnis emas dengan pelaku. Karena merasa percaya, korban kembali mengirim uang secara bertahap hingga total mencapai Rp511 juta,” kata Didik, Rabu (20/5/2026).

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polres Way Kanan tertanggal 15 Mei 2026, korban mulai mengirim uang sejak 6 Mei 2026.

Awalnya, pelaku meminta dana sebesar Rp50 juta untuk transaksi emas rongsok. Sehari kemudian, korban kembali diminta mentransfer Rp50 juta. Pada 8 Mei 2026, korban mengirim Rp150 juta, disusul Rp200 juta pada 9 Mei 2026, serta tambahan Rp61 juta pada 10 hingga 11 Mei 2026.

Namun setelah seluruh uang dikirim, pelaku tiba-tiba sulit dihubungi dan menghilang. Korban sempat mendatangi rumah pelaku, tetapi Heri tidak berada di tempat.

Belakangan, korban mendapat informasi dari tersangka Margono bahwa Heri disebut telah diamankan polisi terkait transaksi emas rongsok. Margono kemudian meminta uang Rp150 juta dengan alasan untuk mengeluarkan Heri dari tahanan polisi.

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya menyerahkan Rp20 juta melalui perantara di sebuah warung bakso di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

“Korban kemudian mengecek langsung ke Polres Way Kanan dan diketahui ternyata tidak ada penangkapan terhadap Heri. Merasa ditipu, korban akhirnya membuat laporan polisi,” jelas Didik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan langsung bergerak dan menangkap Margono di Warung Bakso Sumadi 2, Kecamatan Baradatu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang Rp20 juta yang diduga merupakan hasil penipuan.

Dari hasil pemeriksaan, Margono mengaku menjalankan aksinya atas perintah Heri Setiawan yang saat itu berada di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri. Dari pengakuan Heri, polisi kembali bergerak memburu Asri, yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Way Kanan.

“Menjelang subuh, tim berhasil mengamankan tersangka Asri di lokasi tambang emas ilegal. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di gubuk lokasi tambang,” beber Didik.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 27 paket sabu lengkap dengan alat isap dan timbangan digital. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal, seperti karung berisi material tanah, etalase kaca, ember berisi boraks, hingga tabung oksigen.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterkaitan antara kasus penipuan emas rongsok, aktivitas tambang ilegal, dan temuan narkotika di lokasi tersebut.(æ/red)