KUDUS, BeritaTKP.com — Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (18/5/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, dua penghuni rumah ditemukan meninggal dunia setelah api berhasil dipadamkan.
Kedua korban diketahui bernama Jono (68) dan Niti (82). Mereka ditemukan di lokasi berbeda di dalam rumah yang terbakar.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, mengatakan kebakaran diketahui sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban ditemukan di dua lokasi berbeda, satu di kamar mandi dan satu di kamar depan,” ujar AKP Hadi Noor Cahyo, Senin (18/5/2026).
Kebakaran pertama kali diketahui warga setelah terdengar suara gaduh disertai teriakan dari sekitar lokasi kejadian. Saat warga mendatangi rumah korban, api sudah dalam kondisi membesar dan melalap sebagian besar bangunan.
Warga sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. Namun, kobaran api yang cepat membesar membuat kedua korban tidak sempat menyelamatkan diri.
Sekitar 15 menit kemudian, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kudus dan dua unit armada BPBD tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman.
Api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah api padam, petugas menemukan dua korban dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah.
Tim Inafis Polres Kudus kemudian diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas melakukan identifikasi korban, dokumentasi lokasi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengetahui sumber awal kebakaran.
“Tim Inafis melakukan olah TKP secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk menelusuri titik awal api,” tambahnya.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sementara itu, kedua jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp75 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran rumah, terutama pada malam hari. Warga diminta memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, tidak menggunakan sambungan listrik secara berlebihan, serta mematikan peralatan elektronik saat tidak digunakan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan sumber api terbuka tanpa pengawasan dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun kebakaran di lingkungan sekitar.(æ/red)





