JAKARTA, BeritaTKP.com — Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial VAR (32).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap VAR di lokasi. Saat ditangkap, VAR kedapatan membawa dua bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 2.169 gram.

Dari penangkapan itu, polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menemukan lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba di sebuah unit apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.

Di apartemen tersebut, polisi menemukan 28 bungkus sabu dengan berat sekitar 29,7 kilogram. Dengan temuan itu, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 32 kilogram.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32),” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, Senin (18/5/2026).

Ade Candra menyebut sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.

Saat ini, tersangka VAR bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(æ/red)