BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial MRP (21), warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah diduga membuat laporan palsu terkait aksi pencurian dengan kekerasan atau begal.

Kasus tersebut terungkap saat MRP membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Awalnya, MRP datang ke Polresta Bandar Lampung bersama seorang perempuan untuk melaporkan kehilangan sepeda motor. Kepada petugas, ia mengaku menjadi korban begal di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.

Dalam laporannya, MRP mengaku dicegat oleh tiga orang tak dikenal yang membawa senjata tajam dan senjata api. Ia menyebut para pelaku merampas sepeda motor miliknya sebelum melarikan diri.

Tidak hanya itu, MRP juga mengaku sebagai anggota TNI AL saat membuat laporan. Pengakuan tersebut diduga dilakukan untuk meyakinkan petugas kepolisian.

Namun, petugas yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak TNI AL di Lampung untuk memastikan identitas pelapor.

Dari hasil pemeriksaan, fakta yang ditemukan justru berbeda. MRP diketahui bukan anggota aktif TNI AL, melainkan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL.

Polisi kemudian melakukan interogasi lebih mendalam terhadap MRP. Dari pemeriksaan tersebut, ia akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan yang dilaporkannya tidak benar dan hanya rekayasa.

Sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang ternyata telah dijual sendiri oleh MRP kepada temannya dengan harga Rp6,5 juta. Motor tersebut diketahui baru berjalan sekitar satu bulan masa kredit.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan pengungkapan kasus laporan palsu tersebut.

“Benar, yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kejadian itu tidak pernah ada dan motor tersebut dijual sendiri oleh pelaku kepada rekannya,” kata Gigih, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Gigih, MRP sengaja mengarang cerita menjadi korban begal agar terhindar dari kewajiban membayar cicilan kendaraan.

“Pelaku mengaku dibegal oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api. Setelah kami dalami, ternyata itu hanya cerita yang dibuat-buat,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo warna biru, kaos loreng, dan celana panjang loreng.

Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait laporan palsu kepada pejabat berwenang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.(æ/red)