Jakarta, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkoba di kawasan Jakarta Barat yang melibatkan sejumlah tempat hiburan, termasuk B Fashion Hotel dan The Seven. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi serta vape yang diduga mengandung etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penggerebekan di tujuh titik pada Sabtu (9/5/2026). Lokasi yang disasar antara lain room karaoke, showroom ladies, rumah indekos, hingga Lapas Cipinang.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menangkap seorang perempuan bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Dania diduga berperan sebagai penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu hotel.
Dari tangan Dania, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ekstasi dan vape yang diduga mengandung etomidate.
“Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggerebek Room B-02. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang pengunjung dan menemukan barang bukti tambahan berupa ekstasi serta vape etomidate.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu orang yang diamankan berinisial AFH mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Cipinang.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap Teuku Rico Edwin alias Dervin di area showroom ladies B Fashion Hotel. Dervin diduga berperan sebagai pengedar narkoba di tempat tersebut.
Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan ke sebuah indekos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, petugas menangkap Siti Dahlia alias Vonny bersama suaminya, Canggi Dani Riyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga jaringan tersebut turut melibatkan peredaran vape etomidate. Dalam pengembangan berikutnya, polisi menangkap Esgianto alias Anto di kawasan Ciputat saat membawa 100 vape etomidate merek Yakuza.
Polisi menyebut pengiriman barang tersebut diduga dikendalikan oleh Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang.
“Pengiriman vape etomidate itu dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,” ucap Eko.
Selain Jeje, polisi juga mengamankan dua narapidana lain di Lapas Cipinang, yakni Faisal dan Yudith Eric alias Paijo. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan penghubung pemasok vape etomidate dari dalam lapas.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 55 orang diamankan. Mereka terdiri dari karyawan dan pengunjung tempat hiburan. Dari jumlah tersebut, 18 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Sementara itu, 13 orang lainnya menjalani proses asesmen di BNN Pusat, Cawang.
Bareskrim Polri juga mendalami dugaan adanya pembiaran oleh pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah karyawan dan pengunjung memberikan keterangan bahwa mereka mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat tersebut.
“Seluruhnya membuat pernyataan tertulis dan testimoni video bahwa mereka mengetahui adanya peredaran gelap narkotika dan terjadi pembiaran oleh pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven,” tegas Eko.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkoba dari dalam lapas maupun di tempat hiburan malam.(æ/red)





