Karawang, BeritaTKP.com – Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun di kawasan bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Korban diketahui berinisial AF (15), seorang pelajar kelas 1. Sementara pelaku berinisial FA (17), yang merupakan pelajar kelas 3 SMK di Batujaya dan diketahui sudah saling mengenal dengan korban karena berasal dari sekolah yang sama.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan pelaku berhasil ditangkap tiga hari setelah kejadian, yakni pada Rabu (13/5/2026).
“Pelaku berinisial FA ditangkap tiga hari setelah kejadian,” kata AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Menurut Kapolres, motif utama dalam kasus ini diduga karena faktor ekonomi. Pelaku disebut ingin menguasai sepeda motor milik korban karena sepeda motor miliknya dalam kondisi rusak.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban menjemput pelaku untuk mengantarkannya membeli jaket. Namun, setelah mendatangi dua toko yang ternyata tutup, pelaku kemudian mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum di wilayah Kecamatan Batujaya.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku diduga melancarkan aksinya terhadap korban. Polisi menyebut pelaku telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya untuk menjalankan perbuatannya.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawa sepeda motor korban beserta telepon seluler yang berada di dalamnya. Barang tersebut kemudian dibawa kepada seseorang berinisial YS untuk dijual.
Polisi menyebut pelaku bersama YS sempat melepas pelat nomor kendaraan korban. Sepeda motor tersebut kemudian diantarkan kepada seseorang berinisial ES yang saat ini masih dalam pencarian polisi, sebelum akhirnya dijual kepada seseorang berinisial S dengan harga Rp4,2 juta.
Pelaku baru kembali ke rumahnya pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tim Satgas PPA bersama Tim Resmob Polres Karawang kemudian menangkap pelaku pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun Krajan, Desa Batujaya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Infinix Smart 5 milik korban, pakaian, sepatu, sabuk, serta dompet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Karawang masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu ES yang diduga terlibat dalam proses penjualan sepeda motor milik korban.(æ/red)





