Tangerang, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian barang ekspor berupa tas bermerek Lululemon di kawasan Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum petugas operasional ekspor di area kargo bandara.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengatakan aksi pencurian tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama hingga menyebabkan perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

“Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar,” ujar Kombes Wisnu Wardana, Jumat (15/5/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menyebut R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan PT Pungkook Indonesia One terkait hilangnya barang ekspor berupa tas bermerek Lululemon. Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia.

Barang dikirim pada Jumat (10/4/2026) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4/2026). Rencananya, barang tersebut akan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada Selasa (14/4/2026).

Namun pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima pemberitahuan dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp213 juta untuk pengiriman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray.

“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” ujar Kompol Yandri.

Dalam kasus ini, R disebut sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Sementara A berperan membantu proses pencurian, dan F bertugas mengondisikan barang agar dapat dipisahkan dari jalur pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Dari penjualan tersebut, para pelaku memperoleh uang sekitar Rp24 juta.

Polisi menyebut sindikat tersebut diduga telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar, sementara pencurian dalam jumlah kecil diduga sering terjadi namun tidak pernah dilaporkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik salah satu tersangka, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan penadah barang hasil curian.(æ/red)