Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Aksi tawuran antar kelompok geng motor di Kota Bandar Lampung berujung tragis. Seorang pemuda berinisial FS (22), warga Tanjung Karang Timur, meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian kepala dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, pada Minggu (10/5/2026) dini hari.
Polisi telah mengamankan seorang remaja berinisial JK (16) yang diduga menjadi pelaku pembacokan. Saat ini, JK telah diamankan di Mako Polsek Bumi Waras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta video di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Alfret, Senin (12/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di sebuah bengkel kawasan Sawah Brebes pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB. Kelompok korban yang disebut bernama Geng Tolai atau Tongkrongan Lai kemudian membuat janji tawuran dengan kelompok GG atau Grabak Grubuk melalui Direct Message Instagram.
Pertemuan untuk melakukan tawuran itu disebut dengan istilah “COD”. Setelah sepakat, sekitar 20 orang dari kelompok Geng Tolai bergerak menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah ditentukan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping Kafe Otello, seberang Rumah Sakit Budi Medika.
Saat bentrokan pertama terjadi, kelompok GG sempat melarikan diri ke arah permukiman warga hingga situasi mereda. Namun tidak lama kemudian, korban bersama tiga rekannya kembali ke lokasi untuk melakukan penyerangan susulan.
Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, menjelaskan bahwa insiden maut terjadi saat salah satu rekan korban yang berada di posisi belakang sepeda motor berupaya menyerang JK menggunakan senjata tajam. JK kemudian mengayunkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai kepala bagian atas korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Saudara JK kemudian mengayunkan senjata tajam yang dibawanya dan mengenai kepala bagian atas korban yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujar AKP Hasbi.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban terjatuh dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka serius di bagian kepala.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang berbahan besi dengan gagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga merupakan senjata rakitan. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian milik korban dan pelaku.
Polisi menyebut penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110. Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, rekaman CCTV, dan video kejadian, identitas pelaku kemudian mengarah kepada JK.
Pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, pihak keluarga membawa JK ke Polsek Bumi Waras untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, JK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Polisi juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih mengawasi aktivitas remaja, terutama agar tidak terlibat dalam kelompok geng motor maupun aksi kekerasan jalanan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.(æ/red)





