SURABAYA, BeritaTKP.com — Seorang guru ngaji di salah satu pesantren kawasan Genteng, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki.

Pelaku berinisial MZ, 23 tahun, diduga melakukan perbuatannya dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pendalaman sementara, korban dalam kasus ini diperkirakan berjumlah antara 10 hingga 15 orang.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan dilakukan saat kondisi pesantren sepi, terutama pada malam hari. Polisi juga menyebut pelaku memiliki kebiasaan mengakses konten pornografi yang diduga memengaruhi perilakunya.

Kasus ini menambah daftar keprihatinan terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap santri turut menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menilai pengungkapan kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dan mengawal kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk bersuara menjadi bagian penting dalam perlindungan anak dan perempuan.

Selain proses hukum, pendampingan terhadap korban juga dinilai sangat penting. Pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan dari intimidasi perlu diberikan agar korban dapat memperoleh pemulihan secara menyeluruh.

Kementerian PPPA juga menyatakan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, untuk memastikan keamanan santri dan meninjau operasional lembaga pendidikan apabila ditemukan pelanggaran serius.

Pihak kepolisian masih terus mendalami perkara ini, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan memastikan perlindungan terhadap para korban.(æ/red)