
SUKABUMI, BeritaTKP.com — Seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus berinisial E, 14 tahun, asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual di kawasan Cagar Alam Panyaweuyan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 15 April 2026. Pihak keluarga korban kini mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum setelah sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi yang dinilai tidak berpihak kepada korban.
Paman korban, A, 34 tahun, mengatakan kecurigaan keluarga bermula saat korban diantar pulang oleh seorang penjaga kampus dalam kondisi menangis dan ketakutan. Melihat kondisi tersebut, keluarga kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis secara mandiri.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak keluarga menyebut terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Kondisi itu membuat keluarga terpukul dan meminta agar perkara tersebut ditangani serius oleh aparat penegak hukum.
Keluarga korban juga mengaku keberatan dengan adanya proses mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Citepus tak lama setelah kejadian. Menurut pihak keluarga, perkara tersebut bukan sekadar persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, melainkan dugaan tindak pidana serius.
Paman korban menyebut pihak terduga pelaku sempat menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan. Namun, keluarga korban tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum menyampaikan secara rinci identitas terduga pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Akhmad Fauzie, menyampaikan bahwa korban saat ini sedang menjalani asesmen psikologis. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi trauma yang dialami korban sekaligus mendukung proses pemulihan.
Pihak keluarga berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas dan korban mendapat perlindungan serta pendampingan yang layak, baik secara hukum maupun psikologis.(æ/red)





