
LABUAN BAJO, BeritaTKP.com — Seorang turis perempuan asal Jepang berinisial Y, 32 tahun, melaporkan seorang staf layanan pijat dan spa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut disampaikan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai Barat pada Rabu, 6 Mei 2026. Terduga pelaku diketahui berinisial AR, 35 tahun, yang bekerja sebagai staf di pusat layanan pijat dan spa tersebut.
Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, korban awalnya tidak mengetahui bahwa terapis yang akan memberikan layanan merupakan seorang pria.
Menurut keterangan kepolisian, korban mengikuti sesi spa berdurasi sekitar 90 menit. Namun, menjelang akhir sesi, korban merasa tidak nyaman dan ketakutan karena menduga terapis melewati batas profesional dalam memberikan layanan.
Setelah sesi selesai, korban langsung menyampaikan protes kepada pihak pengelola. Korban mempertanyakan apakah tindakan yang dialaminya merupakan bagian dari prosedur standar layanan spa. Situasi tersebut sempat menimbulkan perdebatan antara korban dan pihak manajemen.
Merasa hak dan kenyamanannya terganggu, korban kemudian mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai. Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ke proses hukum karena harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal setempat. Penyelesaian tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelaku, korban, serta manajer pusat layanan spa.
Surat pernyataan itu dibuat sebagai komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.(æ/red)





