SURABAYA, BeritaTKP.com — Misteri kematian petugas keamanan di kawasan gedung mangkrak Graha Darmo Satelite Town atau Graha DST, Jalan Sukomanunggal Jaya 11-15, Surabaya, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku yang ternyata merupakan rekan kerja sekaligus sahabat korban.

Korban diketahui bernama Dekky Martyadi, 48 tahun. Ia ditemukan meninggal dunia di Pos Satpam Graha DST pada Senin pagi, 11 Mei 2026, dalam kondisi mengenakan seragam petugas keamanan.

Awalnya, polisi sempat menduga korban menjadi sasaran perampokan. Dugaan itu muncul karena telepon genggam milik korban hilang, sementara sepeda motor korban masih berada di lokasi lengkap dengan kunci yang masih menempel.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M Akhyar, menyampaikan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh Kepala Security setempat, Sutarno. Saat itu, Sutarno curiga karena lampu pos keamanan masih menyala hingga pagi hari, padahal sesuai prosedur seharusnya sudah dimatikan.

Sutarno kemudian mencari korban ke musala karena korban dikenal rajin beribadah. Namun, korban tidak ditemukan di sana. Saat kembali memeriksa area pos satpam, Sutarno melihat bercak darah dan menemukan korban tergeletak di dalam pos.

Proses penyelidikan sempat menemui kendala karena gedung tersebut sudah lama mangkrak sekitar lima hingga enam tahun dan tidak memiliki CCTV aktif. Meski demikian, Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan profiling terhadap orang-orang yang berkaitan dengan korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial OAP, 26 tahun, yang juga bekerja sebagai satpam di lokasi tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebut korban dan pelaku saling mengenal dekat.

Menurut polisi, pembunuhan terjadi pada Minggu malam, 10 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Pos Satpam Graha DST, Kecamatan Sukomanunggal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri.

Polisi menyebut peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan penagihan uang antara korban dan pelaku. Emosi pelaku kemudian memuncak hingga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam, sepeda motor, seragam satpam, jaket hoodie hitam, serta sebilah pisau panjang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)