PKL Alun-Alun Kota Batu diduga jadi korban pungli hingga puluhan juta

KOTA BATU, BeritaTKP.com — Dugaan praktik pungutan liar atau pungli dalam jual beli stan Pedagang Kaki Lima di kawasan Alun-Alun Kota Batu kini tengah diselidiki pihak kepolisian. Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban mulai berani mengungkapkan praktik tersebut.

Pendamping hukum para korban, Suwito, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan beberapa pedagang, dugaan praktik pungli itu telah berlangsung sejak tahun 2020. Para pedagang disebut diminta menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan tempat berjualan di area fasilitas umum.

Menurut Suwito, nominal pungutan yang diminta bervariasi. Pedagang yang menjual kudapan atau gorengan disebut diminta membayar sekitar Rp5 juta. Sementara pedagang makanan berat, seperti nasi goreng dan sejenisnya, disebut bisa diminta membayar hingga Rp15 juta.

Suwito menjelaskan, uang tersebut disebut sebagai biaya “sekali masuk” oleh oknum yang mengaku sebagai koordinator pedagang. Padahal, area tersebut merupakan jalan milik pemerintah yang diperuntukkan sebagai tempat sementara bagi PKL sebelum dilakukan relokasi ke tempat baru.

Ia menegaskan bahwa secara aturan, pedagang tidak semestinya membayar biaya untuk mendapatkan tempat berjualan di fasilitas umum tersebut. Menurutnya, fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pedagang justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Sejauh ini, Suwito menyebut baru mendampingi secara resmi dua pedagang yang berani melapor dan menyampaikan keterangan. Salah satu bukti yang telah dikantongi adalah bukti transfer senilai Rp8 juta dari salah satu pedagang.

Meski baru dua pedagang yang didampingi secara resmi, Suwito meyakini jumlah korban lebih banyak. Ia menyebut sudah ada beberapa pedagang lain yang menghubungi dan mengaku mengalami hal serupa. Bahkan, ada pedagang yang mengaku telah membayar Rp15 juta, tetapi hingga kini belum mendapatkan tempat berjualan.

Terkait alasan kasus ini baru mencuat meski diduga telah berlangsung sejak 2020, Suwito menyebut adanya faktor intimidasi. Oknum koordinator disebut kerap menggertak pedagang agar tidak melapor kepada pihak berwajib.

Menurut Suwito, intimidasi tersebut membuat banyak pedagang takut bersuara. Para pedagang khawatir mendapat tekanan jika melaporkan dugaan pungli itu kepada aparat penegak hukum.

Untuk membantu pengungkapan kasus tersebut, Suwito membuka layanan pengaduan bagi para pedagang yang merasa menjadi korban. Ia juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bersama timnya.

Suwito berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan praktik pungli tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diterima oleh oknum terkait. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.(æ/red)