
SURABAYA, BeritaTKP.com — Seorang driver online berinisial YS, 48 tahun, ditangkap Polrestabes Surabaya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya, dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2026.
Menurut keterangan polisi, pelaku diduga memanfaatkan waktu ketika istrinya tidak berada di rumah. Aksi tersebut disebut dilakukan saat ibu korban sedang mengikuti kegiatan sosial atau pengajian.
Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Surabaya pada April 2026. Setelah laporan diterima, polisi kemudian memanggil ibu korban untuk dimintai keterangan.
AKBP Melatisari menjelaskan bahwa ibu korban sebelumnya tidak mengetahui peristiwa yang dialami anaknya. Sang ibu baru mengetahui kejadian tersebut setelah dipanggil oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar tiga tahun. Polisi kini masih mendalami keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polrestabes Surabaya juga memastikan penanganan perkara dilakukan oleh unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melapor apabila menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.(æ/red)





