DEPOK, BeritaTKP.com — Pihak Albaari Foundation tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengendara motor berinisial ML yang diduga menghalangi dan merusak ambulans di Sukmajaya, Kota Depok. Keputusan itu diambil setelah aksi pelaku viral di media sosial dan dinilai tidak hanya menghalangi perjalanan ambulans, tetapi juga mengarah pada tindakan perusakan.
Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan, pihak ambulans menolak penyelesaian secara damai dan memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
Menurut Musyaffa, tindakan pelaku bukan sekadar menghadang ambulans, melainkan sudah disertai aksi anarkis berupa perusakan terhadap kendaraan. Karena itu, laporan polisi tetap dilanjutkan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan efek jera.
Musyaffa mengakui pihak keluarga pelaku sempat menghubungi untuk meminta mediasi secara kekeluargaan. Namun, Albaari Foundation tetap pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum.
Ia menilai, selama ini banyak kasus serupa berakhir dengan permintaan maaf, klarifikasi, dan pernyataan damai di atas materai. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak cukup untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 11.18 WIB. Saat itu, ambulans Albaari Foundation sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien kecelakaan tunggal di wilayah Cilodong.
Musyaffa, yang saat kejadian mengemudikan ambulans, menjelaskan bahwa kantor ambulans berada di dalam kawasan perumahan. Karena itu, ia terbiasa tidak menyalakan sirene secara penuh saat hendak keluar, melainkan menggunakan klakson toa dan menyalakan rotator.
Namun, pelaku diduga tidak terima dengan suara peringatan dari ambulans tersebut. Pelaku kemudian berusaha memberhentikan ambulans dan sempat memaki kru ambulans.
Musyaffa menyebut dirinya sempat menjelaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas. Ia juga menyampaikan bahwa ambulans memiliki kewenangan menggunakan sirene saat bertugas, baik ketika membawa pasien maupun dalam perjalanan menjemput pasien.
Setelah kejadian pertama, pelaku disebut kembali mengejar ambulans. Pada lokasi berikutnya, pelaku diduga menendang dan memukul bagian kendaraan hingga menyebabkan kerusakan. Selain itu, pelaku juga disebut sempat mengeluarkan kalimat bernada ancaman.
Polisi sebelumnya telah menangkap ML dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan.
Pihak Albaari Foundation berharap proses hukum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menghalangi kendaraan darurat, terutama ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.(æ/red)





