MUARA ENIM, BeritaTKP.com — Seorang perempuan lanjut usia bernama Palahiya, berusia 87 tahun, ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan karet di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Korban diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri berinisial N, 46 tahun, dan dibantu oleh cucunya berinisial M, 20 tahun.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menyampaikan, kedua tersangka telah diamankan polisi pada Rabu, 6 Mei 2026. Tersangka M diketahui merupakan cucu kandung korban sekaligus anak dari tersangka N. Keduanya selama ini tinggal serumah dengan korban.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban di area perkebunan karet di belakang Masjid Alhidayah, Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang, pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB.
Menindaklanjuti penemuan tersebut, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N diduga menganiaya korban karena dendam lantaran sering dimarahi oleh ibu kandungnya tersebut. Peristiwa itu bermula saat korban dan tersangka N terlibat pertengkaran di dalam rumah.
Dalam pertengkaran tersebut, tersangka N diduga memukul korban menggunakan tembilang kayu hingga mengenai bagian kepala. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka M diduga ikut membantu memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tembilang kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter, pakaian, satu tas berwarna coklat, serta pakaian milik tersangka.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Gelumbang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.(æ/red)





