
TRENGGALEK, BeritaTKP.com — Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mencopot Camat Pule, Dwi Ratna Widyawati, dari jabatannya setelah muncul berbagai polemik di tengah masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan publik adalah dugaan peminjaman uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB senilai Rp188 juta untuk membantu penggantian kerugian negara dalam perkara korupsi.
Mutasi jabatan tersebut digelar di Gedung Bhawarasa Trenggalek pada Jumat sore, 8 Mei 2026, dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara. Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/65/406.029/2026.
Dalam keputusan tersebut, Dwi Ratna Widyawati dipindahkan dari jabatan Camat Pule menjadi Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek. Sementara itu, pejabat lama pada posisi tersebut, Subagyo, dimutasi menjadi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Trenggalek.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohammad Natanegara menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam lingkungan pemerintahan. Namun, ia tidak menampik bahwa polemik yang terjadi di Kecamatan Pule menjadi salah satu pertimbangan dalam proses evaluasi tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperhatikan setiap masukan, keluhan, dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan maupun kepemimpinan pejabat di wilayahnya. Pemerintah juga menegaskan tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, warga Kecamatan Pule sempat menggelar aksi protes dan mendesak Bupati Trenggalek agar mencopot Camat Pule. Warga menilai kepemimpinan Dwi Ratna Widyawati telah menimbulkan kegaduhan dan dianggap arogan terhadap masyarakat.
Polemik terakhir yang menjadi perhatian publik adalah peminjaman dana pembayaran PBB senilai Rp188 juta. Dana tersebut disebut dipinjamkan kepada warga yang sedang terseret perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat atau KUR petani porang, untuk membantu penggantian kerugian keuangan negara kepada pihak kejaksaan.
Koordinator warga, Agus Trianta, menyebut uang yang masuk ke kecamatan tersebut sempat dipinjam sehingga menimbulkan persoalan administratif. Ia mengatakan sejumlah pegawai ikut terdampak karena harus menghadapi penagihan dari pemerintah daerah.
Menanggapi polemik tersebut, Dwi Ratna Widyawati sebelumnya telah memberikan penjelasan. Ia mengakui adanya peminjaman dana pembayaran PBB kepada warga yang sedang menghadapi persoalan hukum. Namun, menurutnya, dana tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah untuk pembayaran PBB.
Dwi menyebut persoalan tersebut telah terselesaikan pada Maret 2026. Ia berdalih tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pendampingan kepada warga yang sedang mengalami kesulitan akibat kasus hukum.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya mengambil langkah evaluasi melalui mutasi jabatan. Wakil Bupati Trenggalek berharap pejabat yang dimutasi dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tempat tugas yang baru.(æ/red)





