PRINGSEWU, BeritaTKP.com — Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan polisi setelah diduga menganiaya istrinya menggunakan pisau hingga korban mengalami luka serius. Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial BI, 35 tahun, yang bekerja sebagai sopir angkutan. Sementara korban merupakan istrinya sendiri berinisial KI, 32 tahun. Saat kejadian, korban sedang tidur bersama anak bungsunya yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku pulang bekerja dan mengetuk pintu rumah. Karena merasa terlalu lama dibukakan pintu, pelaku diduga emosi lalu mengambil pisau yang berada di dalam mobilnya.
Setelah pintu dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban. Pelaku kemudian diduga menyerang istrinya menggunakan pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, kurang dari satu jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap BI di sebuah rumah kosong di area persawahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Polisi menyebut, selain dipicu emosi karena lama dibukakan pintu, pelaku juga diduga memiliki rasa cemburu berlebihan terhadap istrinya. Pelaku disebut menduga korban berselingkuh, meski dugaan tersebut tidak pernah terbukti.
Dari hasil penyelidikan, pelaku juga diduga bukan kali pertama melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban. Sebelumnya, pelaku disebut beberapa kali melakukan penganiayaan, meski tanpa menggunakan senjata tajam.
Saat ini, BI telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(æ/red)





