MEDAN, BeritaTKP.com — Sepasang kekasih di Kota Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah diduga mencuri kartu ATM milik seorang lansia dan menguras uang puluhan juta rupiah dari rekening korban.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SL, 35 tahun, dan NK, 33 tahun. Mereka diduga menguras uang milik korban bernama Renawati Hutajulu sebesar Rp45 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2026, di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kota Medan. Saat itu, korban menyimpan tas berisi kartu ATM di dalam lemari meja dagangan. Di dalam tas tersebut juga terdapat catatan nomor PIN ATM.
Ketika korban sedang beristirahat tidak jauh dari lapaknya, kedua pelaku diduga mengambil kesempatan untuk mencuri tas tersebut. Korban baru menyadari kehilangan itu pada keesokan harinya.
Korban kemudian bergegas ke Bank BRI untuk memblokir rekeningnya. Namun, uang puluhan juta rupiah yang tersimpan di dalam rekening tersebut telah lebih dulu dikuras oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi memperoleh rekaman CCTV dari salah satu mesin ATM. Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku terlihat melakukan transaksi penarikan uang milik korban.
Berbekal rekaman CCTV itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan tersebut pada Senin, 4 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membayar utang kepada rentenir serta memenuhi kebutuhan dan berfoya-foya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)





