Toraja Utara, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan pengendara motor gede Harley Davidson berinisial RDN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu M. Nasrun Sujana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
RDN diketahui merupakan warga Kota Bogor. Saat ini, tersangka masih berada di Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kecelakaan itu terjadi di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, pada Kamis, 30 April 2026. Saat kejadian, rombongan Harley Davidson sedang melakukan perjalanan dari Palopo menuju Rantepao.
RDN yang berada di posisi paling belakang rombongan diduga kehilangan kendali saat melintas di jalan lurus. Ia terjatuh dari motornya, sementara kendaraan yang dikendarainya tetap melaju tanpa pengendara.
Motor tersebut kemudian menghantam korban yang saat itu berada di bahu jalan. Akibat benturan keras, korban terpental hingga ke area persawahan di sekitar lokasi kejadian.
Bocah yang diketahui masih duduk di bangku kelas 5 SD itu sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menyebut pihak keluarga korban dan tersangka masih melakukan komunikasi secara kekeluargaan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sambil penyidik melengkapi administrasi perkara.(æ/red)





