Jakarta, BeritaTKP.com – Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang menabrak seorang lansia pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku diketahui berinisial LPR, berusia 47 tahun. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Mei 2026.

Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang, dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Korban berinisial KA, berusia 62 tahun, merupakan pedagang buah yang saat itu sedang menyeberang jalan sambil membawa gerobak. Saat melintas, korban ditabrak mobil Pajero berwarna hitam yang dikemudikan pelaku.

Usai menabrak korban, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Ia justru meninggalkan lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kabur karena takut dihajar massa.

Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut pelaku seharusnya segera melapor ke kantor polisi terdekat setelah kecelakaan terjadi.

Menurut Alfian, tindakan pelaku menunjukkan tidak adanya empati dan rasa tanggung jawab terhadap korban. Terlebih, pelaku baru diamankan setelah polisi melakukan penangkapan, bukan karena menyerahkan diri.

Akibat perbuatannya, LPR dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak melarikan diri setelah terlibat kecelakaan. Pengemudi wajib berhenti, menolong korban, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.(æ/red)