PROBOLINGGO, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus tiga orang yang diduga tergabung dalam sindikat pencurian hewan ternak. Komplotan tersebut selama ini disebut meresahkan warga karena kerap membobol kandang dan mencuri sapi milik warga.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S, 39 tahun, dan HF, 28 tahun, warga Kecamatan Kuripan, serta R, 31 tahun, warga Kecamatan Wonomerto. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik sejumlah orang pada dini hari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian yang sedang melakukan patroli.
Petugas yang berada di lapangan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian ternak yang telah lama menjadi target penyelidikan.
Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diduga telah beraksi di lima tempat kejadian perkara di wilayah lintas kecamatan, di antaranya Wonoasih, Wonomerto, dan Kademangan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki pembagian peran yang cukup rapi. Mereka terlebih dahulu memetakan kandang yang minim pengamanan, kemudian membobol kandang menggunakan alat pertukangan. Setelah itu, hewan ternak yang dicuri dibawa ke titik penjemputan yang telah ditentukan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, linggis, gunting baja, obeng, tang, serta rekaman CCTV dari salah satu lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, d, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.(æ/red)





