Surabaya, BeritaTKP.Com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan manajemen RSUD Dr Soetomo menjadi sorotan publik. Dalam laporan tersebut, ditemukan frasa kejanggalan nilai mencapai sekitar Rp259 miliar yang berkaitan dengan basis kinerja laporan keuangan rumah sakit.

Menanggapi hal ini, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI menegaskan bahwa laporan audit BPK sejatinya merupakan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, bukan serta-merta menjadi dasar laporan hukum.

“Laporan audit BPK itu adalah narasi rekomendasi untuk ditindaklanjuti secepatnya oleh instansi terkait, bukan laporan baku yang otomatis menjadi dasar pelaporan hukum,” jelas Heru.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi temuan audit tersebut. Menurutnya, proses hukum baru dapat mengarah lebih jauh apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait hingga batas waktu yang ditentukan.

“Ini harus dipahami bersama. Akan menjadi persoalan hukum jika hasil audit tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai waktu yang telah ditetapkan. Itu yang berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Humas dan bidang hukum RSUD Dr Soetomo sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses tindak lanjut atas hasil audit BPK saat ini sedang berjalan.

Manajemen rumah sakit juga menyatakan bahwa langkah-langkah penyelesaian tengah dilakukan sesuai rekomendasi yang diberikan.

Dalam laporan yang beredar, audit BPK Jawa Timur menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan manajemen RSUD Dr Soetomo dengan nilai mencapai sekitar Rp257 miliar, yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.

Heru MAKI pun mengajak elemen masyarakat, khususnya NGO dan LSM, untuk lebih fokus mengawal proses tindak lanjut secara objektif, termasuk dengan meminta klarifikasi langsung kepada BPK terkait progres penyelesaian.

“Ayo kita kawal bersama progres tindak lanjut manajemen RSUD Dr Soetomo atas hasil audit BPK Jatim, dan akhiri narasi yang berbasis opini serta asumsi,” pungkasnya.(Imam/edy)